Dewas KPK Akan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Gufron dan Alexander Marwata

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Albertina Ho, mengatakan tengah memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan komisi antikorupsi perihal perkara rasuah di Kementerian Pertanian atau Kementan.
“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK dikutip Tempo, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina menuturkan, pihaknya menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron dan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK. “Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah ya,” katanya.
Namun, ia mengatakan perihal aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tak berhubungan dengan penanganan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di lembaga antirasuah itu. “Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” ujar Albertina.
Albertina Ho menuturkan saat ini masih tahapan klarifikasi sehingga saat bertemu dengan pimpinan KPK juga tak bisa dibahas, selain sifatnya juga rahasia. “Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang),” katanya.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus rasuah di Kementan yang melibatkan SYL, Dewas KPK memutuskan sanksi berat kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan sidang etik di Gedung C1 KPK, Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan SYL. Akibatnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.