Dewas KPK Akan Sidang Etik Tiga Bos Pungli Rutan KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai lembaga antirasuah yang terlibat dalam kasus pungutan liar rumah tahanan KPK pada Rabu dan Kamis, 13 dan 14 Maret mendatang.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, sidang etik tersebut akan menghadirkan tiga tokoh utama atau bos pelaku pungli rutan di KPK. “Tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” katanya dikutip Tempo, Jumat (1/3/2024).
Ketiga bos pungli di rutan KPK ini akan menjalani sidang di waktu dan pasal sangkaan yang berbeda. “Pasalnya berbeda juga posisinya dalam kasus itu berbeda,” ujarnya.
Senada dengan Syamsudin Haris, Albertina Ho yang juga anggota Dewas KPK, menjelaskan sidang etik yang digelar pada 13 Maret akan menyidangkan dua perkara dan satu perkara disidangkan pada 14 Maret 2024.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari ANTARA, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali berkata penetapan para tersangka ini dilakukan setelah kasus pungli di rutan KPK ini naik ke tahap penyidikan. “Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ujarnya.
Ali meminta publik untuk bersabar dan memastikan KPK akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.
“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tuturnya.