Berita Utama Hukum dan Kriminal

DFR Eks Guru Honorer Ditangkap atas Dugaan Penipuan Berkedok Jaksa Gadungan

DFR Eks Guru Honorer Ditangkap atas Dugaan Penipuan Berkedok Jaksa Gadungan

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang menangkap jaksa gadungan berinisial DFR. Pria berusia 30 tahun asal Kelurahan Gunungsari, Pakis, Surabaya itu diduga melakukan penipuan kepada warga Jombang dengan kedok sebagai jaksa.

Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Margono Suhendra mengatakan DFR terbukti menipu dua orang yakni Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Kedua korban yang berusia 19 tahun itu diiming-imingi bekerja sebagai pegawai di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan syarat masing-masing membayar Rp 50 juta.

“Untuk meyakinkan dua korban, DFR membuat surat pengangkatan Faruq dan Ferdy menjadi pegawai Kejari Surabaya,” kata Margono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 6 Mei 2025.

Pelaku, kata Margono, mengunduh surat dari situs kejaksaan lalu mengeditnya dengan memasukkan identitas korban. Margono mengatakan, korban membayar uang muka Rp 32 juta, terdiri atas Rp 17 juta dari Faruq dan Rp 15 juta dari Ferdy. Tak lama kemudian, aksi penipuan mantan guru honorer ini terbongkar. “Korban curiga, kemudian konfirmasi ke kejaksaan, ternyata surat pengangkatan pegawai itu tidak pernah dikeluarkan,” ujarnya.

Kedua korban melaporkan tersangka DFR ke Polres Jombang. Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku di rumah Faruq pada Ahad, 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku baru saja menerima uang Rp 2 juta dari ibu korban.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios nopol S 1456 GC yang disewa pelaku, dua ponsel, surat pengangkatan pegawai palsu, satu bendel dokumen syarat pendaftaran pegawai, serta uang tunai Rp 2,48 juta. “Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, dia pernah dihukum di Lapas Pasuruan,” jelas AKP Margono.

Pelaku dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Diaa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 4 bulan penjara. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *