Di Kawasan Tugu Obor Mabuu Dipasang Rambu Larangan Angkutan Batu Bara

Di kawasan Tugu Obor Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Kabupaten Tabalong, dipasang rambu Polres Tabalong pasang rambu larangan angkutan batu bara oleh jajaran Polres.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Kamis (18/9/2025) , mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyoroti persoalan angkutan batu bara.
“Jajaran Polres Tabalong berkomitmen melakukan pengawasan termasuk pemasangan rambu larangan angkutan batu bara,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan larangan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 terkait pembatasan angkutan hasil tambang dan perkebunan melintas di jalan umum.
Selain pemasangan rambu, Polres Tabalong juga menertibkan aktivitas angkutan batu bara dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan mengoptimalkan fungsi jembatan timbang.
“Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan,” tutur Wahyu.
Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menyebut petugas melaksanakan patroli secara rutin dan menindak langsung kendaraan yang melanggar aturan rambu-rambu tersebut.
“Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis,” ujarnya dilansir Antara.
Polres Tabalong berharap sinergi antara aparat, Dinas Perhubungan, dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga pengawasan angkutan batu bara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Upaya terpadu itu mendapat dukungan masyarakat di wilayah utara Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur, karena kondisi jalan kini lebih tertib dan nyaman.
“Alhamdulillah angkutan batu bara ke arah perbatasan Kaltim-Kalsel sudah tidak ada lagi. Jalan sekarang terasa lebih bersih dan aman,” ungkap salah satu warga Desa Jaro Muhammad Arsyad (37).