Berita Utama Hukum dan Kriminal

Di Periksa KPK 7 Jam, Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara

Di Periksa KPK 7 Jam, Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara

Di Periksa KPK 7 Jam, Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara

Jakarta – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Pius Lustrilanang datang mengenakan masker dan topi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.53 WIB. Dia tidak berkata-kata dan langsung masuk ke Lobby KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Pius keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.30 WIB. Dia tak banyak bicara, saat di cecer pertanyaan dari awak media. Dia memilih diam, apalagi saat di cecer media soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya di kantor BPK RI.

Saya sudah sampaikan ke penyidik, silahkan tanyakan kepada penyidik,” kata Pius singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/12).

Sebelumnya penyidik KPK memanggil
Pius Lustrilanang pada Senin, 27 November. Namun, Pius beralasan sedang dalam kondisi sakit saat itu.

KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK RI, pada Rabu (15/11) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan catatan keuangan dan bukti elektronik yang di diga berkaitam dengan kasus tersebut.

KPK lantas melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Enam orang tersangka itu yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

penulis HRS

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *