Berita Utama Hukum dan Kriminal

Didakwa Korupsi, Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi, Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Banjarmasin: Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga, akhirnya para terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan hasil OTT KPK tersebut dituntut bersalah oleh Tim JPU KPK saat sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketua Cahyono Reza Adrianto SH, keempat terdakwa tersebut yaitu Ahmad Solhan Dituntut 5 Tahun 6 bulan Penjara oleh Tim JPU KPK Meyer V.Simanjuntak dan tim

Sedangkan untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp1 M subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp4 M subsider pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemjdian denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara Ahmad Solhan juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp16 M subsider pidana penjara 4 tahun penjara.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Disinggung adanya dengan adanya denda Rp16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH.

Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN. Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” ujarnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *