Uncategorized

Diduga Calo Kupedes BRI, Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 bulan Penjara

Diduga Calo Kupedes BRI, Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 bulan Penjara

kakinews. id – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya memakan waktu dan tenaga dan bahkan materi, akhirnya terdakwa Sahrianor S. P terkait kasus dugaan korupsi di Bank BRI Unit Guntung Payung cabang Martapura jilid ll tersebut dituntut 5 tahun 6Penjara oleh JPU Andryawan Perdana D. A SH dari Kejari Banjarbaru, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 27/5/2024 ).

Adapun persidangan sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Febi SH, MH dan Herlinda SH MH. dan terdakwa didampingi Kuasa hukum LBH

Tidak hanya itu, Terdakwa Sahrian  S.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum; didenda sebesar 100 juta rupiah atau subsdair selama 6 bulan penjara.

Parahnya lagi terdakwa yang diduga jadi calo Kupedes Bank BRI ini diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 480 juta rupiah.

Namun dengan ketentuan selama 1 tahun sudah inkrah maka harta benda atau subsidair selama 2 tahun 9 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU,  majelis hakim menunda persidangan selama sepekan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *