Berita Utama Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Uang Retribusi dan Asuransi, 2 ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Uang Retribusi dan Asuransi, 2 ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai dengan agustus tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto, melalui Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono mengatakan, keduanya disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi.

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan pada Desember 2023, Kejari Tala telah menetapkan TW bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tala,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Penyidikan terus dilakukan dengan melakukan ekspos, hasilnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tala, menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tala berinisial MRE sebagai tersangka.

“Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 225 juta,
kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UndangUndang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *