Hukum dan Kriminal

Diduga mau Edarkan Sabu, Warga Batola ini Dibekuk di Banjarmasin

Diduga mau Edarkan Sabu, Warga Batola ini Dibekuk di Banjarmasin

PENGEDAR NARKOBA – YA pria asal Semangat Dalam Kabupaten Batola ini dibekuk di Oarkiran Aria Barito Hotel Babjarmasin dengan barbuk 9,1 Gram Sabu-sabu,  Rabu (5/7/2023) malam. (foto:ist) 

BANJARMASIN, KN – Rencana pelaku berinisial YA (36)  yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berat 9,1 Gram ini gagal,  lantaran dibekuk polisi,  

Rabu (5/7/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Terutama saat Ia menunggu pelanggannya di Jalan  Haryono MT, Tepatnya parkiran Hotel Aria Barito  Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga  Jalan Trans Kalimantan Komp. Griya Anisa  Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupten Barito Kuala (Batola) ini pun tak bisa mengelak begitu barbuk tersebut ditemukan polisi. 

Setelah diringkus dan tubuhnya digeledah, hingga polisi menemukan barang bukti berupa  dua paket Sabu-sabu dengan berat  9,1Gram. Kemudian  

satu ponsel Samsung tipe A20 warna hitam, satu timbangan digital dan 

satu sepeda motor  Yamaha warna hitam No Pol DA 6407 AHU.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars  Suryo Kartik, Selasa (11/7’2023) mengatakan, setelah penggeledahan badan pelaku dan ditemukan dua paket Sabu-sabu dengan berat  9,1  Gram yang tersimpan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Kemudian juga disita ponsel Samsung  dan ditemukan juga satu timbangan digital di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. 

“Jadi pelaku pengedar narkoba ini sudah lama diincar dan saat anggota patroli melihat tang bersangkutan berdiri di parkiran halaman Hotel Aria  Barito hingga langsung diciduk.  YA pun kini dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Suryo. 

Penulis/Editor : Iyus

Website |  + posts