Uncategorized

Diduga Pelaku Penjual Solar Ilegal ( Milik Perusahaan) Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Diduga Pelaku Penjual Solar Ilegal ( Milik Perusahaan) Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

kakinews. id – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu akhirnya terdakwa Dita Dwi Prasetyo selaku se jual beli BBM solar dan bongkar muat diatas kapal Marine 05 PT. Mahesa Anugerah Group tersebut divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh hakim, saat sidang yang digealar di PN Banjarmasin, Rabu, (22/5/2024) kemarin.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Agus Akhyudi SH, MH didampingi kedua anggotanya Irfanul Hakim SH, MH dan Febrian Ali SH, MH, sedang pihak JPU Ernawati SH dari Kejati Banjarmasin.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim bependapat bahwa terdakwa Dita selaku karyawan PT. Mahesa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum secara tanpa hak diduga telah menjual BBM jenis solar milik PT.Mahesa kepada pihak lain yaitu kapal SPOB dan ke mobil tangki dan yang diduga merugakan perusahaan sekitar 400 jutaan tersebut.

Dan atas perbuatan terdakwa yang diduga saat menjual atau bertransaksi dilokasi diperairan Sungai Alalak tepatnya di Jalan Berangas Barat, kecamatan Alalak, Batola tersebut telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU yang meminta hukuman bagi pelaku selama 2 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam perkara lain dengan kasus dugaan penjualan solar milik perusahaan banyak pihak yang terlibat bedanya dalam perkara ini hanya pengawas yang dijadikan pelaku sementara terhadap pihak lain yang ikut membantu dalam proses penjualan tidak tersentuh hukum. cor-kknews

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *