Digugat Tersangka Kajari HSU, KPK Balik Pasang Badan: Klaim Penyitaan Sah dan Prosedural
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang justru mengguncang institusi penegak hukum itu sendiri.
Melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah memastikan siap berhadapan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang menyoal penyitaan barang bukti hasil OTT.
“KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU telah dilakukan sesuai hukum dan prinsip due process of law,” tegas Budi Prasetyo kepada Kakinews.id, Minggu (24/1/2026).
KPK menekankan, langkah penyitaan bukan tindakan serampangan, melainkan hasil proses hukum yang dilakukan secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terbuka atas upaya praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus pemerasan yang ironisnya berasal dari tubuh kejaksaan.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Menurut Budi, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tersangka perkara korupsi.
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, isi petitum gugatan Albertinus belum dibuka ke publik dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan. Satu-satunya informasi yang tercantum hanyalah klasifikasi perkara: “sah atau tidaknya penyitaan.”
Gugatan ini kembali menyorot ironi penegakan hukum di Indonesia: ketika aparat penegak hukum tertangkap tangan oleh KPK, justru mekanisme praperadilan dijadikan arena perlawanan balik terhadap proses pemberantasan korupsi.

