Dijemput Paksa Oknum Polisi Polsek Bungur, Warga Tapin Minta Perlindungan ke Polda Kalsel
(Foto: Iman Satria)
BANJARMASIN – Husaini (54) tahun
warga Desa Purut, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin diantar ponakan
mendatangi Polda Kalsel. Didampingi kuasa hukumnya
Supiansyah Darham, SH MH pria
setengah baya ini datang untuk meminta perlindungan
hukum. Pasalnya
rasa takut masih menghantui pria yang baru sembuh dari stroke ini , setelah dijemput paksa oleh oknum yang
diduga dari Polsek Bungur, Polres Tapin.
Kepada wartawan, Husaini membeberkan dijemput paksa Kamis (5/1/2023) oleh oknum
berpakaian polisi bersama 3 orang tanpa pakaian dinas, lalu dibawa ke Polsek
Bungur dan dihadapkan dengan pemilik counter handphone (HP).
“Awalnya pada tahun 2021 saya membeli HP baru seharga
2,2 juta, kemudian tahun 2022 kembali membeli HP bekas dengan type dan merk
yang sama di counter tersebut seharga 1,45 juta, setelah 2 bulan HP bekas
tersebut kembali dijual ke counter itu seharga 1,25 juta, namun box HP yang
diserahkan tertukar dengan box HP yang baru,” katanya Jumat (6/1/2022).
Seiring waktu HP
bekas dengan box HP baru itu dibeli oleh orang lain, namun HP tersebut kemudian
hilang, lalu dilaporkan ke polisi, lanjutnya. Berdasarkan penelusuran nomor
registrasi di box HP, tentunya HP berada di tangan saya, berdasarkan itu maka
saya di jemput paksa”bebernya.
Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Husaini menyampaikan,
kliennya dituduh penadah, padahal Husaini membeli HP di counter dan ada
kwitansi pembelian, lalu dilakukan penjemputan paksa tanpa ada surat undangan
atau klarifikasi.
“Beliau datang ke Polda Kalsel untuk meminta
perlindungan hukum, semoga tidak ada lagi rekayasa dikemudian hari, kalau
polisi mau melakukan penyelidikan dan penyidikan silahkan, namun dengan
prosedur yang benar, jangan asal jemput,” katanya.
Husaini dijemput secara paksa seperti penjahat dan di
nterogasi dipolsek seakan-akan dipaksa untuk melakukan perbuatan yang bukan
dilakukannya, lanjutnya. Klien saya akhirnya dipulangkan tadi malam sekitar jam
23.00 dan diminta pihak polsek datang lagi hari ini jam 10 pagi.
“Apabila tidak datang maka akan dijemput paksa
lagi,” ucapnya menirukan suara oknum polisi tersebut.
Menurut Supainsyah Darham, kasus ini delik aduan, bukan
penjahat yang tertangkap tangan, harusnya proses dulu, misalkan periksa pemilik
ponsel dan saksi-saksi lainnya, panggil secara patut atau dengan klarifikasi
“Klien saya ditahan tanpa ada pembicaraan apapun,
bahkan hari ini mau dijemput lagi jam 10 pagi,” tutupnya.
Penulis : Iman
Editor : Iyus