Dilarang Jual Miras, Pria Ini Ancam Warga Desa Pakai Parang

Adrianus Kato mesti berurusan dengan kepolisian setelah nekat melakukan pengancaman sambil membawa senjata tajam kepada warga di lingkungan RT 005 Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Informasi yang dihimpun wartawan dari Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru, pelaku Adrianus telah ditangkap oleh polisi setelah menerima laporan Kepala Desa Langkang Baru atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Polisi meringkus Adrianus saat pelaku berada di sebuah pondok di Desa Langkang Baru pukul 14.00 wita, Minggu (17/12/2023).
“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam kepada para korban,” kata humas Polres Kotabaru, Minggu (17/12).
Pelaku mengakui bahwa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban berupa parang dan tombak yang merupakan miliknya.
“Alasan pelaku melakukan pengancaman terhadap para korban karena tersinggung dan merasa tidak senang kepada masyarakat desa Langkang Baru karena pernah melarang dan mengingatkan pelaku untuk tidak membuat dan menjual minuman keras jenis tuak.”
Kejadian bermula saat pelaku Adrianus mengancam tindak kekerasan terhadap tiga orang warga Desa Langkang Baru pada pukul 20.00 WITA, Jumat (8/12/2023). Pelaku mendatangi para korban sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba datang pelaku Adrianus Kato alias Ari dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Selanjutnya pelaku langsung turun dan mencabut parang serta mengatakan pengancaman sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah para korban, kemudian pelaku membakar plastik berisi bensin yang dibawanya dan melemparkan ke arah para korban yang sedang duduk di depan rumah,” kata humas Polres Kotabaru.
Mengetahui hal tersebut para korban yang takut langsung berlari menyelamatkan diri, kemudian langsung melaporkannya ke Kepala Desa Langkang Baru, Karji.
Karji datang ke lokasi kejadian, namun pelaku sudah pergi dan tidak ada di tempat. Selanjutnya pada Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 07.00 wita, pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang merusak tanaman sawit di kebun masyarakat kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.