Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pelaku UMKM di Banjarbaru
Banjarbaru, KAKINEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengenal berbagai lembaga bantuan hukum yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dalam usaha mereka.
Ajakan tersebut disampaikan Gusti Yanuar saat membuka acara Penyuluhan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) di Balai Pelatihan Koperasi, Banjarbaru, pada Senin (27/05/2024).
“Kami mengimbau kepada pelaku UMKM di Banua yang menghadapi masalah hukum terkait dengan kelangsungan usaha mereka untuk menghubungi OJK, Ombudsman, atau lembaga hukum lain yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM,” ungkapnya dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gusti Yanuar juga memberikan materi pembuka dengan judul “Perlindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil”. Dalam paparan tersebut, ia menjelaskan pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM.
“Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sepakat untuk melindungi UMKM karena perannya yang vital dalam pemulihan perekonomian nasional. Salah satu upaya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.
Gusti Yanuar menambahkan, PP tersebut menyediakan berbagai kemudahan dalam perlindungan dan pemberdayaan Koperasi serta UMKM melalui enam aspek kebijakan, yaitu kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitas, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, dan akses pasar.
Melalui penyuluhan hukum ini, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ‘Usaha Mikro’ dan ‘Usaha Kecil’. “Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu, sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak merupakan anak perusahaan dari usaha menengah atau besar,” terang Gusti Yanuar.
Gusti Yanuar juga menggarisbawahi bahwa pelaku UMK sering kali menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti wanprestasi perjanjian, masalah perkreditan, utang-piutang, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, kewajiban pajak, dan penyusunan dokumen hukum.
“Untuk itu, diperlukan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, dan pendampingan di pengadilan. Layanan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil,” pungkasnya.
Acara penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan pelaku UMK binaan Provinsi Kalsel, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru. Kegiatan tersebut diisi dengan paparan dari narasumber, Advokat Peradi Kalsel, Riza Ghifari, melalui metode ceramah, diskusi, dan simulasi.(drs/mcklalsel)