Dinas TPH Klaim Pupuk Bersubsidi Di Kalsel Tercukupi
BANJARBARU, KN –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan pupuk bersubsidi
tercukupi ke seluruh petani yang berada di 13 kabupaten/kota Se-Kalsel.
Â
Kepala
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman
mengatakan untuk alokasi ketersediaan pupuk bersubsidi, di lima tahun terakhir
selalu tercukupi bahkan lebih.
Â
âDari
13 kabupaten/kota yang mendapatkan pupuk bersubsidi, ada 3 kabupaten/kota yang
serapannya paling sedikit yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten
Hulu Sungai Utara,â? ucapnya, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023).
Â
Lanjut,
di dua Kota tersebut bisa menjadi serapan pupuk bersubsidi paling sedikit,
dikarenakan sudah banyak lahan pertanian yang tidak ada dan diubah menjadi
banyak pembangunan.
Â
Untuk
pupuk bersubsidi saat ini sesuai dengan Permentan No 10 tahun 2022 yang
ditetapkan pada bulan Juli lalu, hanya tinggal 2 jenis saja untuk Kalsel yaitu
NPK dan UREA. Selain jenis pupuk bersubsidi yang berkurang, jenis komoditasnya
pun juga berubah menjadi 9 komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Â
âKesembilan
komoditi tersebut terdiri dari tiga komoditi subsektor tanaman pangan yaitu
padi, jagung, kedelai serta cabai, bawang merah, bawang putih untuk subsektor
hortikultura. Sedangkan komoditi subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk
bersubsidi adalah tebu, kopi dan kakao,â? tuturnya.
Â
Sementara
itu, Pelaksana, Radiansyah menambahkan pembagian pupuk bersubsidi ini langsung
dilakukan di kabupaten/kota dengan para kelompok tani yang ada di sana.
Â
âDan
sampai saat ini, para kelompok tani merasa selalu tercukupi saja dengan pupuk
yang bersubsidi yang telah disediakan,â? katanya.
Â
Kalaupun
terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, biasanya dikarenakan ada petani yang tidak
tergabung dalan kelompok tani.
Â
âKarena
syarat untuk membeli pupuk bersubsidi harus ikut dalam kelompok dan tani dan
memiliki kartu tani,â? tegasnya.
Â
Selain
itu, apabila ada kelangkaan pupuk bersubsidi, biasanya para kelompok tani
langsung melapor ke pemda.
Â
âJadi
apabila ada kekurangan, kita liat realisasi yang paling rendah, maka kita
realokasi ke daerah yang penyerapan lebih tinggi dengan syarat, ada surat
kecamatan/kabupaten tersebut,â? pungkasnya.
(MC
Kalsel/Red)