Dipanggil KPK, Eks Menhub Budi Karya Tak Hadir — Alasan Agenda Lain
Eks Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/2/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Budi Karya telah memberi konfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang sudah tersusun sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan belum dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Saksi menginformasikan tidak dapat memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
KPK memastikan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap mantan Menhub periode 2019–2024 tersebut.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Budi Karya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Harno Trimadi. Ia divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama Fadliansyah, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Keduanya dinilai menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada periode anggaran 2018–2022 dengan total nilai Rp2,625 miliar.
Selain hukuman penjara, Harno juga dikenai denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pengadilan turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya dari tindak pidana tersebut. Jika tidak dibayar, harta miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan terungkap, Harno menerima suap sebesar Rp900 juta, 30.000 dolar Singapura, serta 20.000 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu menjadi dasar kewajiban pembayaran uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

