BERITA UTAMA KPK RI

Diperiksa KPK soal Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Terseret

Diperiksa KPK soal Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Terseret

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026. Kehadiran Dito berkaitan dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dito tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Ia mengenakan kaos hitam yang dipadukan dengan jaket cokelat saat memasuki gedung antirasuah tersebut.

Di hadapan wartawan, Dito menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara. “Sebagai warga negara, tentu saya wajib patuh hukum. Karena itu saya hadir,” ujarnya singkat.

Nama Dito mencuat karena ia termasuk dalam rombongan pejabat yang mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi. Dalam lawatan tersebut, rombongan Indonesia sempat bertemu Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.

“Yang beredar itu terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu bersama Pak Jokowi,” kata Dito, menyinggung isu yang berkembang di publik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Keduanya adalah mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex.

Adapun pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini baru dikenai pencegahan ke luar negeri dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya ditaksir melampaui Rp1 triliun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *