Uncategorized

Direktur Indonesia Kalimantan Prima Didakwa Dugaan Penipuan Rp625 Juta

Direktur Indonesia Kalimantan Prima Didakwa Dugaan Penipuan Rp625 Juta

Banjarmasin – Terdakwa Irey Rayhana selaku Direktur Indo Kalimantan Prima ( IKP ) terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp 652.500.000 dalam pengurusan untuk penerbitan Letter of credit ( L/C ) yang diminta D selaku Komisaris PT. SEN tersebut jalani sidang perdana digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 29/2/2025 ).

Sidang secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sementara JPU Ira P dari Kejati Kalsel kebetulan tidak hadir diwakilkan JPU Masrita SH,MH juga dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam dakwaannya Terdakwa Irey R dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Primair Pasal 378 KUHP.

Subsidair, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan terhadap Irey sidangpun dilanjutkan ke agenda saksi. Ada tiga saksi yang sudah disiapkan JPU untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya yaitu Dulman ( korban ), Yusriansyah ( karyawan bank BRI )

Yusriansyah mengakui telah mengenalkan Dulman kepada Irey dan bisa membantu membuatkan letter of credit yang sebagai syarat yang diminta perusahaan Firman Oil dan Gas SDN BHD kalau ingin melakukan kerjasama treding minyak.

Setelah itu, Irey meminta uang untuk penerbitan Letter of credit kepada PT.SEN yang total keseluruhannya Rp.652.500.000.

Namun disayangkan hingga kini letter of credit yang harapkan masih belum selesai dan Irey pun menjalani persidangan untuk mempertanggungkan perbuatannya.
Setelah itu, sidang ditunda selama sepekan dengan agenda masih saksi dari JPU.

Untuk diketahui berawal PT. Satu Energi Nusa (PT. SEN) dan PT. Fensem Tomodachi Indonesi ingin bekerja sama dengan perusahaan Firman Oil dan Gas SDN BHD yang berada di Negara Kazakhstan terkait Treding Minyak, namun perusahaan Firman Oil mau bekerja sama dengan PT. SEN dan PT. FTI dengan syarat harus memiliki Letter of Credit (L/C).

Dan kemudian saksi CHAIRUDIN, saksi GUSTI NASRULLAH, dan saksi YUSRIANSYAH (bekerja di Bank BRI) mengenalkan PT. SEN kepada terdakwa Irey Rayhana selaku Direktur PT. INDO KALIMANTAN PRIMA (PT. IKP), dimana PT. IKP dapat menyiapkan Letter of Credit (L/C) tersebut.

Yang pada saat itu telah sepakat secara lisan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. IKP sanggup untuk menyediakan Letter of credit (L/C) untuk suplay minyak solar Industri dan EN590 dan kewajiban PT. SEN untuk membayar biaya provisi bank dalam penerbitan Letter of Credit (L/C) terlebih dahulu.

Bahwa setelah dilakukan pembayaran oleh PT. SEN kepada PT. IPK dalam hal pembuatan Letter of credit (L/C)

Akan tetapi sampai dengan sekarang Letter of Credit (L/C) tersebut tidak pernah diterbitkan oleh terdakwa sehingga saksi Ali Hamja selaku Direktur PT. SEN melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. SEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 652.500.000,- (enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *