Berita Utama Hukum dan Kriminal

Direktur KAKI Apresiasi Penggerebekan Laboratorium Narkoba Fredy Pratama

Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mengapresiasi gerak cepat Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek laboratorium Narkoba jaringan Fredy Pratama di Jakarta.
“Terbukti dengan tertangkapnya tersangka saat penggerebekan gudang pembuatan narkoba di Jakarta jaringan Fredy Pratama,” kata H Akhmad Husaini, Senin (8/4/2024).
Atas ungkap perkara tersebut, Husaini mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keluarga Fredy Pratama patut dihukum berat. Kasus ini menjerat terdakwa Lian Silas, orang tua Fredy Pratama. Persidangan terdakwa Lian Silas masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Terkait dengan kasus gembong Narkoba di Kalsel yang sedang bergulir di PN Banjarmasin agar majelis hakim memvonis hukuman berat dan dimiskinkan. Masyarakat Kalsel jangan lengah dengan kasus ini, mari kita kawal sama-sama,” kata H Akhmad Husaini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap laboratorium gelap pembuatan ekstasi yang dimiliki oleh bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

“Ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrone narkotika golongan 1,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Mukti menjelaskan pihaknya berhasil menangkap empat orang terkait pengungkapan ini. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki pembuat ekstasi dan merupakan mantan narapidana narkotika.

Kemudian, R yang bertugas menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku, serta C yang mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Terakhir, G yang mengantar dan menempel sampel.

Polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Fredy Pratama dan D alias G.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 13 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *