Direktur KAKI Apresiasi Penggerebekan Laboratorium Narkoba Fredy Pratama
“Ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrone narkotika golongan 1,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Mukti menjelaskan pihaknya berhasil menangkap empat orang terkait pengungkapan ini. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki pembuat ekstasi dan merupakan mantan narapidana narkotika.
Kemudian, R yang bertugas menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku, serta C yang mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Terakhir, G yang mengantar dan menempel sampel.
Polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Fredy Pratama dan D alias G.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 13 miliar.