Berita Utama Daerah

Direktur KAKI Heran Perseteruan Bupati dan Sekda Banjar

Direktur KAKI Heran Perseteruan Bupati dan Sekda Banjar

Perseteruan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, dan Bupati Banjar Saidi Mansyur, disesalkan oleh Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini. Ia heran atas gugatan M Hilman terhadap Bupati Saidi Mansyur.

Menurut Husaini, perselisihan di antara keduanya cukup menarik bagi masyarakat Kabupaten Banjar. “Ada apa dengan pemerintahan Kabupaten Banjar? Bisa saja Sekda Banjar punya permasalahan krusial di Banjar, misalnya proyek atau apapun, atau  keinginan bupati yang tidak bisa diakomodir,” kata H Akhmad Husaini, Sabtu (30/3).

Ia melanjutkan, parameter yang dijadikan gugatan di PTUN Banjarmasin, itu penilaian kinerja Sekda Kabupaten Banjar. Padahal, kata Husaini, Mokhamad Hilman termasuk ASN berpengalaman karena pernah menduduki kepala Dinas PU Banjar periode Bupati Banjar sebelumnya.

“Bukan birokrat kemarin sore. Tentu ini jadi perhatian seberapa besar sih penilai tersebut, apakah karena tidak senang saja jadi ukuran kinerja?” tutur Husaini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman memaparkan alasan dirinya mengajukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin, Sabtu (30/3/2024).

Mokhamad Hilman menyatakan, bahwa ia memang sudah lama merasa tidak nyaman dengan persoalan yang menyudutkan dirinya di Pemkab Banjar. Hal itu ia lakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Banjar berjalan dengan baik sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Hilman membeberkan, ia terpaksa mengajukan permohonan gugatan terhadap Bupati Banjar, karena yang dilakukan Bupati Banjar dinilai sudah sangat merugikan karir dirinya sebagai ASN/PNS.

Menurutnya Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah memberikan penilaian atas kinerja dengan predikat sangat kurang atau nilai E.

Hilman menyebutkan ada 5 predikat penilaian terhadap Hasil Kerja dan Perilaku Kerja, yakni A sangat baik, B Baik, Butuh Perbaikan, D Kurang, dan E Sangat Kurang.” Dengan hasil penilaian ini, Ulun (Saya – red) merasa sangat dirugikan. Ini sangat berdampak kepada karier kepegawaian Ulun sebagai PNS yang telah Ulun lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” jelasnya, Sabtu (30/3/2024).Apalagi, tegas Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif.

Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.

Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif.Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.

” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.

Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun,” pungkas mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar ini.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *