Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bantah Tipu 23 Miliar Rupiah Terkait Bisnis Kerjasama Alkes Fiktif, Terdakwa Minta Bebas

kakinews. id- Banjarmasin. Sidang kasus dugaan penipuan terhadap HIR sebesar 23 Miliar Rupiah yang sempat bikin viral lantaran terdakwa Arianto hanya dituntut 10 bulan penjara tersebut, dan kali ini agenda Pembelaan dari terdakwa Arianto yang nota benenya Direktur PT. Mediasi Delta, acara digelar di PN Banjarmasin, pada Jum’at ( 31/5/2024 ).
Dalam persidangan yang masih menggunakan virtual ini diketuai majelis hakim Indra SH didampingi anggota Eko Setiawan SH sementara JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Arianto didampingi Kuasa Hukum Sugeng SH,MH dan rekan.
Adapun dalam nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum terdakwa pada intinya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Dan dalam pendapat hukumnya pihak Kuasa Hukum Arianto menilai dalam perkara ini kliennya Arianto meres tidalk bersalah, dan oleh karena itu pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Arianto.
Terkait masalah adanya dugaan proyek alkes fiktif pihaknya membantah bahwa masalah tersebut yang berranggung jawab adalah saksi Rizal ( DPO).
Setelah mendengarkan nota pembelaan dari Arianto atau Kuasa Hukumnya sidang ditunda selama sepekan. Dan dilanjutkan agenda Replik dari JPU.