Dirut BPR Batola Didakwa Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar
Direktur Utama PT. Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala, Bahrani, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (26/2/2024).
Pasalnya, selaku pimpinan BPR, Bahrani didakwa selama menjabat telah menilep uang yang nilainya mencapai Rp. 8.480.000.000. Hal ini dilakukannya sejak tahun 2019 – 2022.
Dalam modus operandinya, Bahrani menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut. Akibatnya, kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000.
Dalam menjalankan modus tersebut, ternyata terdakwa tidak sendirian, beberapa karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa.
Pada sidang perdana di pengadilan tersebut, Senin dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.