BERITA UTAMA KPK RI

Dirut PT PP Harus Bertanggung Jawab! Rp46,8 Miliar Uang Negara Raib dalam Proyek Fiktif

Dirut PT PP Harus Bertanggung Jawab! Rp46,8 Miliar Uang Negara Raib dalam Proyek Fiktif

PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Prof. Trubus Rahardiansyah, Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), menegaskan bahwa dana negara tidak boleh dijadikan sarana eksperimen. Menurutnya, praktik semacam itu merusak akuntabilitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Trubus menekankan, Direksi PT Pembangunan Perumahan (PT PP), khususnya Dirut Novel Arsyad, harus bertanggung jawab penuh atas proyek yang menimbulkan kerugian, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Komisaris yang ikut menentukan kebijakan proyek juga memiliki tanggung jawab serupa.

“Setiap pejabat yang mengetahui kasus ini wajib diperiksa, karena peristiwa terjadi pada 2022. Mereka harus mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuat,” kata Trubus kepada Kakinews.id, Kamis (25/12/2025).

Selain pemeriksaan terhadap Dirut dan komisaris, KPK berpotensi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan pihak kontraktor, serta menelusuri aliran dana melalui PPATK. Pemblokiran rekening tersangka pun dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

“Untuk memperkuat bukti, rumah Dirut hingga kontraktor bisa digeledah, asalkan ada cukup dua alat bukti, seperti dokumen dan kesaksian. Saksi ahli juga dapat dilibatkan,” jelas Trubus.

Modus Operasi dan Kerugian

Dalam periode Juni 2022–Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif di PT PP dengan total kerugian sekitar Rp46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan smelter nikel di Kolaka, fasilitas tambang di Morowali, hingga sejumlah pembangkit listrik di beberapa daerah.

Modusnya terstruktur. Pada Juni 2022, Didik Mardiyanto (DM) memerintahkan Herry Nurdy Nasution (HNN) menyiapkan dana Rp25 miliar untuk proyek Cisem. Untuk menyamarkan aliran dana, keduanya memanfaatkan vendor fiktif PT AW, serta meminjam identitas pegawai hingga office boy untuk membuat purchase order dan tagihan palsu. Dana kemudian dicairkan dan dikembalikan kepada tersangka dalam bentuk valuta asing.

Pola serupa terjadi pada proyek lain, dengan identitas staf dipinjam sebagai sopir, office boy, hingga staf keuangan, hingga nilai proyek yang dimanipulasi mencapai Rp10,8 miliar. Pada proyek di Bahodopi, sebagian dana juga disalurkan untuk pembayaran THR dan tunjangan variabel kepada staf yang bukan vendor, termasuk KUR sebesar Rp7,5 miliar dan APR Rp3,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, “Uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen. Praktik ini merusak akuntabilitas dan mengurangi kepercayaan publik terhadap perusahaan dan institusi.”

Dampak terhadap PT PP

Manajemen PT PP mengakui proses hukum telah berlangsung sejak Desember 2024. Mereka menegaskan menghormati penegakan hukum dan telah melakukan penyelidikan internal. Walaupun operasi bisnis perusahaan belum terdampak signifikan, laporan keuangan menunjukkan laba bersih kuartal III 2025 turun hampir 98%. Analis industri menilai penurunan ini sebagian dipicu sorotan negatif publik dan menurunnya kepercayaan investor akibat kasus korupsi proyek fiktif ini.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama, DM dan HNN, pada November 2025. Publik kini menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan cepat, transparan, dan tegas, mengingat kritik terhadap lambannya penanganan kasus korupsi di BUMN belakangan cukup tajam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *