Dirut Tiga Perusahaan Tambang Dijebloskan ke Tahanan Kejati Kaltim, Lahan Transmigrasi Dijarah, Negara Rugi Rp500 M
Tersangka BT selaku Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001 sampai 2007 dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda oleh Kejati Kaltim, Senin (23/2/2026)
Kakinews.id – Penahanan direktur tiga perusahaan tambang di Kalimantan Timur akhirnya menjadi titik terang dari praktik tambang yang diduga menggerogoti lahan negara selama bertahun-tahun.
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan BT, sosok di balik tiga perusahaan tambang—PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi—yang diduga menjarah batubara di atas lahan transmigrasi tanpa izin negara.
Aktivitas tambang ilegal itu disebut berlangsung lama di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ironisnya, lokasi pengerukan berada tepat di atas HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada periode 2001 hingga 2007.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menegaskan bahwa begitu status tersangka disematkan, BT langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan tersebut dapat menambang secara tidak benar di lahan HPL milik kementerian,” ujar Tony, Senin malam (23/2/2026).
BT kini menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.
Angka fantastis itu masih terus dihitung penyidik bersama auditor untuk memastikan total kerugian sebenarnya.
Sebelumnya, jaksa lebih dulu memborgol dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, Basri Hasan dan Adinur. Keduanya kini mendekam di Rutan Sempaja, Samarinda. Dalam berkas penyidikan, kedua pejabat daerah itu diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi tiga perusahaan milik BT, padahal lahan transmigrasi secara hukum tidak boleh ditambang.
Tony mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan BT. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Fakta yang lebih mencengangkan, selama enam tahun operasi ilegal itu berjalan, batubara dikeruk dari lahan yang semestinya menjadi harapan hidup para transmigran. Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Tenggarong Seberang disebut gagal total akibat aktivitas tambang tersebut.
Ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial yang dibangun negara dilaporkan hancur tak bersisa. Batubara dari kawasan itu kemudian diduga dijual secara tidak sah, sementara masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat justru menanggung kerusakan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut masih terus dihitung oleh penyidik dan auditor untuk memastikan total kerugiannya,” tegas Tony.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana lahan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat bisa berubah menjadi ladang eksploitasi.
Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam membuka jalan perizinan semakin mempertegas bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan persekongkolan yang merugikan negara dan menghancurkan masa depan para transmigran.

