Berita Utama Hukum dan Kriminal

Disaksikan 60 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan 101 Kilogram Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi

Disaksikan 60 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan 101 Kilogram Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi

Disaksikan 60 orang tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan, dengan jumlah kasus sebanyak 45 Laporan Polisi, sebanyak 101.662,8 gram sabu-sabu, 11.973,5 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi 134,07 gram dimusnahkan, di Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/9/2025).

Narkotika itu didominasi dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel terhadap jaringan Fredy Pratama alias Miming, yang saat ini masih berstatus buronan Mabes Polri dan sejumlah negara lain.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan menyampaikan,
11 dari jumlah tersangka diketahui merupakan jaringan yang terafiliasi Fredy Pratama. Rata-rata setiap tersangka diamankan dengan barang bukti 5-7 kilogram sabu.

“Mereka adalah jaringan antar provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, dan Jawa Tengah. Jaringan ini masih terafiliasi dengan DPO (daftar pencarian orang) kita Fredy Pratama,” ucapnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya akan terus menguatkan pemberantasan narkoba di wilayah Kalsel, guna mewujudkan astacita Presiden RI Prabowo Subianto.Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kapolda memastikan sebanyak 520.322 jiwa masyarakat Kalsel terbebas dari bahaya narkoba.

“itu diasumsikan jika 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang dan 1 butik ekstasi dapat digunakan 1 orang,” ujarnya.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Kalsel H. Muhidin dan unsur Forkompinda tingkat provinsi dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti pilihan salah satu tersangka dan perwakilan wartawan dilakukan pengecekan terlebih dahulu keasliannya.

Setelah dinyatakan reaktif, dilanjutkan pemusnahan secara simbolis 1 kilogram sabu dan 1.000 lebih butir pil ekstasi. Kemudian sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Insinerator RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *