Daerah

Dishut Kalsel Amankan Kayu Ilegal

Dishut Kalsel Amankan Kayu Ilegal

BANJARBARU, KN-  Dinas
Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terus berupaya
mengatasi penambangan ilegal dan penebangan liar yang terjadi di area kawasan
hutan.
Sebanyak 5,8592 meter kubik
kayu olahan tanpa dokumen resmi , berhasil diamankan oleh petugas di wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

 

Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra
mengatakan, pihaknya bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Hutan
Raya (Tahura) terus berupaya melakukan patroli dan pengawasan ketat dalam
pengamanan hutan, walaupun sedang berpuasa Ramadhan.

 

“Kami akan meminimalisir gangguan kerusakan hutan
untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, hak-hak negara atas hutan dan hasil
hutan di wilayah Kalsel,� ucap Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Kamis (6/4/2023).

 

Fathimatuzzahra menyampaikan, tidak hanya dari sisi
penanaman yang selalu diperhatikan namun perlindungan terhadap hutan dan hasil
hutan menjadi prioritas.

 

“Jadi, dari awal Ramadan hingga sekarang telah
menangani dua wilayah yang terjadi kerusakan hutan di Kalsel, diantaranya
berada di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan KPH Sengayam,� kata
Fathimatuzzahra.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Haris
Setiawan mengutarakan, Dishut memang mengedepankan pendekatan persuasif kepada
masyarakat agar dapat menjaga kawasan hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga
kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus mencegah kegiatan ilegal.

 

Saat tim berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang
sering digunakan untuk pengangkutan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe
Kabupaten Tanah Bumbu, tim menemukan beberapa tumpukan kayu olahan yang diduga
hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayan KPH Kusan.

 

“Jadi total sebanyak 5,8592 meter kubik kayu olahan
dengan jenis meranti 17 potong, simpur 24 potong, Bungur 28 potong dan
kelampaian dua potong berhasil diamankan tim. Namun, sebelumnya ditemukan
sebanyak 71 potong kayu jenis rimba campuran,� kata Haris.

 

Selanjutnya, KPH Sengayam berhasil mengamankan
tumpukan kayu jenis ulin dengan ukuran bervariasi di Desa Buluh Kuning
Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dan kayu tersebut merupakan hasil
kegiatan illegal logging.

 

“Total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik
kayu dengan jenis ulin berhasil diamankan dan dibawa ke KPH Sengayam, kemudian
kayu secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polisi
Kehutanan Dishut Provinsi Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,� tutur Haris.

(MC Kalsel/Red)

+ posts