Dishut Kalsel Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung

BANJARBARU- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). berhasil
mengamankan ribuan meter kubik kayu ilegal . Kayu yang diamankan oleh petugas Polhut
tersebut , diduga merupakan adanya ilegal loging di Kawasan hutan lindung
wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru .
Dishut Provinsi
Kalsel secara intens melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup, tidak hanya
dari sisi penanaman yang selalu diperhatikan namun perlindungan terhadap hutan
dan hasil hutan menjadi prioritas utama.
âJadi, dari awal
tahun hingga sekarang telah menangani empat wilayah yang terjadi kerusakan
hutan di Kalsel, diantaranya berada di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah
Laut, KPH Balangan, KPH Pulau Laut Sebuku dan KPH Sengayam,â? ucap Kepala Dishut
Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Jumat (20/1/2023).
Disampaikan
Fathimatuzzahra, pihaknya akan terus berupaya meminimalisir gangguan kerusakan
hutan di wilayah Kalsel.
âDishut bersama KPH
memang terus rutin melakukan patroli dan pengawasan ketat dalam pengamanan
hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, hak-hak negara atas hutan dan
hasil hutan,â? sebut Fathimatuzzahra.
Sementara itu,
Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Haris Setiawan menjelaskan, Dishut memang
mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar dapat menjaga kawasan
hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung
sekaligus mencegah kegiatan ilegal.
Terjadinya
perusakan hutan di wilayah KPH Tanah Laut merupakan tindak lanjut dari laporan
masyarakat yang menginformasikan tentang adanya ilegal logging yang terjadi di
dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Lintang, Desa Martadah, Kecamatan Tambang
Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
âJadi, saat berada
di tempat lokasi tim Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Tenaga Kontrak
Pengamanan Hutan (TKPH) KPH Tanah Laut hanya menemukan kayu logging sebanyak
dua potong panjang 4 meter dan 1 potong panjang 8 meter dengan ukuran diameter
40 cm up,â? kata Haris.
Selanjutnya, di
wilayah KPH Balangan menemukan tumpukan kayu tak bertuan sebanyak 9 potong yang
disembunyikan dalam semak belukar di Desa Uren, Dusun Tampaan dan Desa
Mamantang.
âDi wilayah KPH
Pulau Laut Sebuku menemukan tumpukan kayu papan dengan ukuran 2x20x4 sebanyak
26 keping dan ukuran 4x20x4 sebanyak 35 keping dengan total 1.536 meter kubik â
ungkapnya.
Haris menambahkan ,
Kayu ilegal loging yang berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kotabaru , dari
dua lokasi berbeda .
â Ada dua lokasi hasil
temuan kayu ilegal , diantaranya di Desa Kulipak, Kecamatan Pulau Laut Timur ,
merupakan wilayah KPH Pulau Laut Sebuku , sedangkan untuk wilayah KPH Sengayam
tepatnya di Desa Buluh Kuning Kabupaten Kotabaru, Tim Patroli menemukan
tumpukan kayu jenis Ulin dengan jumlah kurang lebih 1 meter kubik,â? tutur Haris.
( MC Kalsel- Red)