Daerah

Dispersip HSU Sosialisasi Perbup 41/2025

Dispersip HSU Sosialisasi Perbup 41/2025

KAKINEWS.ID Amuntai – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional di lingkungan Pemkab HSU.

Bupati HSU melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

?Menurutnya, naskah dinas bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan alat komunikasi resmi pemerintah, cerminan profesionalisme aparatur, serta bukti akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Ditetapkannya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, di aula Dispersip HSU, Kamis (5/2).

Ia menyebut dengan adanya peraturan ini, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam format, bahasa, tata cara penulisan, hingga pengelolaan naskah dinas secara tertib dan sistematis.

Berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami substansi peraturan, serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam tugas sehari-hari agar kualitas administrasi pemerintahan semakin baik, efektif, dan profesional.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan HSU, Karyanadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat melaksanakan sosialisasi, karena terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam tata naskah dinas sesuai ketentuan baru.

Perubahan tersebut dinilai sangat mendasar dan berpengaruh terhadap sistem persuratan di masing-masing SKPD.

?Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perubahan penggunaan kertas menjadi format A4, ketentuan penyusunan surat lebih dari satu halaman, pengaturan tata letak naskah, serta perubahan penggunaan cap dinas yang kini menyesuaikan dengan logo daerah.

Selain itu, pemerintah desa akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru sebelum penerapan penuh tata naskah dinas.

Dispersip HSU berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan tata naskah dinas secara seragam guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel di Kabupaten HSU.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *