BERITA UTAMA Hukum

Diteriakkan Negara, Ditinggalkan Hukum: Misteri TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Diteriakkan Negara, Ditinggalkan Hukum: Misteri TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Indrawati menjabat Menteri Keuangan (tengah), Mahfud Md saat Menko Polhukam (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) (Foto: Dok Kakinews.id/Kemenkeu)

Jakarta, Kakinews.id – Kasus dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang sempat menggegerkan publik pada 2023 kini seolah dikubur hidup-hidup.

Isu raksasa yang pernah dilontarkan langsung oleh negara, kini lenyap tanpa jejak penegakan hukum yang bisa diverifikasi publik. Tidak ada tersangka. Tidak ada proses terbuka. Yang tersisa hanya bantahan, klarifikasi normatif, dan ingatan publik yang dipaksa lupa.

Ledakan isu bermula ketika Mahfud MD, saat menjabat Menko Polhukam, menyampaikan secara terbuka adanya transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, April 2023. Berdasarkan rekapitulasi Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK, Mahfud menyebut nilai agregat transaksi itu melampaui Rp349 triliun.

“Ini bukan angka kecil, dan bukan gosip. Datanya resmi dari PPATK,” kata Mahfud kala itu.

Namun dua tahun berselang, pernyataan keras tersebut tidak pernah diikuti penuntasan yang sepadan. Pernyataan negara berhenti di panggung politik, tanpa kelanjutan hukum yang nyata.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian, menilai hilangnya kasus ini dari radar hukum sebagai sinyal berbahaya. Menurutnya, pembiaran isu sebesar Rp349 triliun tanpa kejelasan justru menciptakan preseden impunitas di sektor keuangan negara.

“Kami melihat ada keganjilan. Pernyataannya keras, angkanya fantastis, tapi ujungnya nihil. Ini tidak sehat bagi kepercayaan publik,” ujar Aminullah, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh bersembunyi di balik perbedaan tafsir antar-lembaga. KPK, kata dia, harus tampil mengambil alih klarifikasi secara menyeluruh dan terbuka.

“KPK harus memanggil semua pihak yang relevan, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jangan biarkan isu sebesar ini mengendap sebagai rumor permanen,” tegasnya.

Aminullah merujuk pada penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menyebut akumulasi transaksi Rp349 triliun terjadi dalam rentang 2009–2023. Meski kemudian diklaim tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu dan sebagian terkait aktivitas korporasi, ia menilai klarifikasi tersebut tidak cukup.

“Angkanya terlalu besar untuk diselesaikan dengan satu-dua kalimat bantahan. Negara wajib membuka penjelasan yang utuh dan bisa diuji,” katanya.

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa publik selama ini salah memahami isu tersebut. Menurutnya, Rp349 triliun bukan transaksi janggal internal Kemenkeu, melainkan nilai agregat perkara TPPU di sektor kepabeanan dan perpajakan.

“Yang dimaksud Rp349 triliun itu bukan korupsi di Kemenkeu. Itu adalah nilai kasus TPPU yang ditangani DJP dan DJBC berdasarkan hasil analisis PPATK,” ujar Ivan.

Ia merujuk Pasal 44 dan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara perpajakan dan kepabeanan berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Ivan bahkan menyebut sebagian besar kasus tersebut telah dituntaskan.

“Semua ditangani dengan baik, dengan kolaborasi antar-lembaga. Jangan salah memahami,” katanya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika semua telah ditangani dan selesai, mengapa tidak pernah ada laporan terbuka yang menjelaskan rincian perkara, jumlah kasus, nilai pemulihan aset, dan aktor yang diproses hukum?

Keanehan semakin mencolok ketika Mahfud MD sendiri mengakui tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Kemenkeu. “Sumber datanya sama, LHA dan LHP PPATK,” kata Mahfud. Tetapi ia tidak pernah menjelaskan mengapa, sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komite Nasional TPPU, persoalan tersebut tidak dituntaskan hingga tuntas.

Ironisnya, ketika polemik Rp349 triliun meredup, PPATK justru mengungkap temuan yang jauh lebih mengkhawatirkan. Dalam laporan National Risk Assessment (NRA) TPPU, PPATK mencatat transaksi yang diduga terkait korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp984 triliun, bagian dari total transaksi mencurigakan sebesar Rp1.459 triliun.

“Ini menunjukkan kejahatan keuangan kita bukan mengecil, tapi membesar dan semakin canggih,” ujar seorang sumber Kakinews.id yang mengikuti laporan tersebut.

PPATK juga mengungkap keberadaan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menampung dana Rp428,6 miliar, serta ratusan ribu rekening nominee hasil jual beli dan peretasan. Bahkan, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap Rp2,1 triliun.

“Uang-uang ini tidak netral. Ia bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi, politik uang, bahkan menggoyang stabilitas negara,” ungkapnya.

Kesimpulannya tegas: kasus Rp349 triliun bukan sekadar isu lama, melainkan simbol kegagalan negara menjelaskan dan membersihkan sistem keuangan dari uang gelap. Tanpa transparansi, tanpa penyitaan aset, dan tanpa proses hukum terbuka, publik berhak curiga bahwa hukum berhenti tepat di depan pintu kekuasaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *