Berita Utama Nasional

Ditolak Kementerian Keuangan, Satgas IKN Dibubarkan

Ditolak Kementerian Keuangan, Satgas IKN Dibubarkan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil menyusul penolakan dari Kementerian Keuangan terkait kelanjutan operasional satgas tersebut.

Ditolak Kemenkeu, Satgas Tak Bisa Dilanjutkan

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan setelah ada komunikasi administratif dengan Kemenkeu yang berujung pada keputusan tidak memperpanjang satgas.

“Kita komunikasi dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya tidak perlu lagi itu (satgas). Ya sudah kita bubarkan, karena tidak bisa dieksekusi,” ujar Zainal di Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut dasar hukum pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Otorita IKN Ambil Alih Penuh Tugas Pembangunan

Zainal menyebutkan, alasan lain pembubaran satgas adalah karena Otorita IKN kini telah berjalan normal dan menangani pembangunan secara penuh.

“Trigger utamanya Otorita sudah berjalan normal. Dulu satgas dibentuk karena masing-masing Ditjen membangun. Sekarang semuanya sudah terkoordinasi,” jelasnya.

Selain itu, banyak pejabat utama satgas yang kini telah beralih tugas ke dalam struktur Otorita IKN. Di antaranya Danis Hidayat Sumadilaga sebagai Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN dan Imam Santoso Ernawi sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan.

Riwayat Singkat Satgas IKN

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021, dengan tugas mempercepat pembangunan IKN pada masa awal. Jabatan Ketua Satgas dipegang oleh Danis H Sumadilaga yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya.

Dengan resmi dibubarkannya satgas, pembangunan IKN kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Otorita IKN.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *