Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penambangan Ilegal, 4 Alat Berat dan 4 Tersangka Diamankan
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan saat mengamankan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) dalam operasi Satgas Gakkum Ops Peti Intan 2025. (Foto : Istimewa)
Menekan aktivitas ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan yang bisa merusak ekosistem, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menggelar razia penambangan tanpa izin (Peti).
Razia serentak yang digelar sejak 15-29 Oktober oleh Satgas Gakkum Ops Peti Intan 2025 Polda Kalsel dan Polres jajaran, berhasil mengamankan sejumlah penambang dan alat berat excavator.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Yeremias Tony menyampaikan, razia dilakukan secara menyeluruh di Provinsi Kalsel, untuk Polda Kalsel saja berhasil mengamankan 4 alat berat dan 4 tersangka berinisial IY, SA, HA dan IB.
“Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 2 Kasus, Polres Tanah Bumbu 2 Kasus, Polres Kotabaru 2 Kasus dan Polres Banjar 2 Kasus,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Yeremias menghimbau kepada masyarakat, agar sama-sama menjaga kelestarian alam di Kalsel, jangan melakukan penambangan ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami selalu melakukan penertiban apabila ada penambangan ilegal,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

