BERITA UTAMA

Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi 

Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi 

 

Kapolda Kalsel Rusyanto Yudha Hermawan didampingi Dirreskrimum Frido Situmorang menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026). Polisi menyita 20 unit mobil bodong, hampir 20.000 lembar STNK, BPKB, dan notice pajak palsu, serta mengamankan enam tersangka.(Foto :Istimewa)

 

KAKINEWS, KALSEL – Sebanyak 20 unit mobil bodong, hampir 20.000 lembar dokumen palsu bersama enam tersangka berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Para tersangka merupakan pelaku sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (Ranmor) berupa STNK, BPKB, dan notice pajak yang berhasil diamankan tim Macam Kalsel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel di sejumlah provinsi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026 lalu. Awalnya korban membayar pajak kendaraan melalui tersangka sejak 2017. Namun, saat mencoba membayar langsung ke Samsat, pembayaran tersebut ditolak karena dokumen yang digunakan tidak terdaftar resmi.

Setelah ditolak di Samsat, yang korban melapor ke Ditreskrimum, lalu dikembangkan oleh penyidik hingga terungkap modus pemalsuan itu.

Enam tersangka sindikat ini yaitu FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. FN menawarkan jual beli mobil yang dipasarkan melalui postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu.

SF menjual mobil yang dibeli dari tersangka FN yang kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Kabupaten Kotabaru. RY sebagai penyalur jual beli dokumen palsu sekaligus pembuat STNK, BPKB dan pajak palsu.

BD dan RB bertindak sebagai pembuat, pencetak, dan penjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur, serta NIK palsu. KT membantu RB dalam proses pencetakan dan pemasaran dokumen palsu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan memyampaikan, dari enam tersangka, empat tersangka berasal dari Jawa Tengah, dan dua tersangka dari Kalsel.

“Sindikat ini telah beroperasi sejak 2017, disita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan oleh tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang dan jajaran Pejabat Utama di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan membeli mobil yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan, lanjutnya. Mobil dijual melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.

“Modus operandi tersangka adalah membeli kendaraan-kendaraan yang macet kreditnya, kemudian dijual. Selanjutnya mereka menerbitkan BPKB, STNK, serta notice pajak palsu,” tegasnya.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk kertas HVS dan concorde serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.

“Alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen ini sudah kami sita,” imbuhnya.

Dari bisnis ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar setiap bulannya. Untuk pembuatan BPKB dan STNK, sindikat ini bisa memperoleh hingga Rp100 juta per bulan. Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp20,8 juta per bulan, dan dari pembuatan STNK sekitar Rp12 juta per bulan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *