Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil
Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko memaparkan pengungkapan sindikat penggelapan mobil dalam Operasi Sikat II Intan 2025. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/202) (Foto : Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Sindikat penggelapan mobil dengan modus gadai yang tergolong licin, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dalam Operasi Sikat II Intan 2025.
Kasus tersebut bermula ketika ada laporan dari Maghfirah warga Kabupaten Banjar yang meminjamkan mobil HRV warna hitam DA 1141 BH kepada kerabatnya bernama Muhammad Rifqi.
Mobil yang masih kredit itu digadaikan oleh Muhammad Rifqi kepada Ahmad senilai Rp 35 juta, tanpa sepengetahuan Magfirah, tahu mobilnya digadaikan. Magfirah mencari Ahmad untuk mengambil mobil tersebut. Saat ditemukan Ahmad meminta uang tebusan Rp 70 juta dan Magfirah menyetujuinya.

Mobil tersebut ternyata tidak dikembalikan, malah Ahmad menggadaikan mobil itu senilai Rp 70 juta melalui perantara Rusdiansyah kepada Fendy.
Untuk mengelabui polisi dan pihak pebiayaan, Fendy merubah warna mobil dari hitam menjadi merah, dan nomor polisi yang awalnya DA 1141 BH menjadi B 2695 KZF.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Fendy dan Rusdiansyah berhasil diamankan pada 18 Oktober 2025 lalu, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 11 unit mobil yang ditetapkannya, katanya saat konferensi pers hasil di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/2025).
Tidak hanya sampai disitu, pengembangan terus dilakukan, lanjutnya. Hasilnya, terungkap praktik jual-beli mobil take over kredit dengan modus memperdaya para korban seolah mobil yang dibeli adalah hasil curian.
“Ada beberapa mobil yang dipasang GPS, kemudian dia jual. Nanti ada seolah-olah orang yang mengaku bahwa mobil dia digelapkan, kemudian diambil lagi. Itu ada tiga mobil yang kita amankan,” katanya.
Total mobil yang berhasil diselamatkan atas kasus tersebut berjumlah 15 unit dengan berbagai merek, dua diantaranya langsung diserahkan kepada pemilik oleh Wadirreskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus berhadapan dengan pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan atau 380 KUHP Juncto 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan.

