Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 3,8 Kilogram Sabu dan 435,20 Gram Ganja
Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hampir secara bersamaan dalam satu malam berhasil mengungkap dua laporan polisi, dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu dan 435,20 gram ganja.
Awalnya jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Martapura Lama Km 7,8 Komplek Dalam Sakti, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dipimpin Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Herio kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan MI (32 tahun), setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan 1 paket besar dengan berat kotor 435,20 gram dan berat bersih 412,35 gram, Kamis (29/2/2024) malam.
Usai mengamankan MI, tim kemudian bergerak ke Jalan Pramuka, Gang Arraudah, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, penyelidikan dan pengumpulan data secara Scientific dilakukan dan dipimpin langsung oleh Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifin.
Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dan melakukan pemantauan survilance di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai HR (40 tahun), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Hidayah Ujung, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah 38 paket sabu dalam bungkus plastik warna merah, dimana setiap paket terdapat 100 gram sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Melalui Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, khusus untuk ganja pihaknya sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu, sehingga data kelompok pengguna ganja ini sudah diketahui.
“Dengan olah data secara sientific dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus-kasus sebelumnya, kita bisa merumuskan target dan berhasil membongkar jaringan ini,” ucap Zaenal, mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang pernah mengungkap penipuan online jaringan Nigeria ini.
Akubat perbuatannya, MI harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.