Berita Utama Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 2.568 Gram Sabu, Gugun Terancam Hukuman Berat

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 2.568 Gram Sabu, Gugun Terancam Hukuman Berat

Gugun hanya tertunduk lesu saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sabu sebanyak 2.568,72 gram, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (28/8/2025).

Menggunakan blender dan disaksikan pemilik barang haram tersebut, sebelumnya dilakukan uji sampel oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, hasilnya reaktif, dimana sabu tersebut teruji keasliannya.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, kasus yang ditangani sudah P21, sehingga barang bukti sudah harus dimusnahkan.

“Narkotika merupakan musuh bersama, dan bisa meracuni generasi bangsa, mari sama-sama kita perangi, bagi seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai terkait adanya peredaran narkotika, bisa menginformasikan kepada unsur kepolisian terdekat, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” paparnya.

Gugun diamankan jajaran Ditresnarkoba setelah mendapat informasi, bahwa dia sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan data-data scientific untuk mengetahui dimana keberadaan Gugun. Akhirnya sang bandar ini ditangkap petugas pada Senin 12 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 4 paket, petugas juga mengamankan 4 ktp palsu yg digunakn pelaku dalam aksi peredaran narkoba di Kalsel.

Akibat perbuatannya, Gurun harus berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *