Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 67,6 Kg Sabu dan 30.613 Butir Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan 67,6 kg sabu dan 30.613 butir ekstasi menggunakan incinerator dan larutan deterjen di Banjarmasin, Senin (9/2/2026).(Foto :Istimewa)
KAKINEWS, KALSEL – Sebanyak 67,6 kilogram sabu, 30.613,5 butir ekstasi, serta 42,98 gram serbuk ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dimusnahkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin, Senin (9/2/2026).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian menggunakan scanner digital dan bahan kimia khusus. Selanjutnya, sejumlah narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan deterjen hingga benar-benar larut. Kemudian sisanya dimusnahkan dengan cara di bakar dalam incenarator di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 40 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika yang terjadi dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026. Dari pengungkapan itu polisi menetapkan 50 orang tersangka, terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kalsel hingga luar provinsi seperti Lampung, Bojonegoro, Pekanbaru, dan Pontianak.

Usai pemusnahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Kasus-kasus ini diungkap di sejumlah wilayah di Kalsel, yakni Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Tanah Laut dan sebagian besar para tersangka diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Adapun wilayah peredaran para bandar narkotika ini adalah Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, serta jaringan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan.
“Beberapa tersangka yang diringkus merupakan jaringan Fredy Pratama. Dari barang bukti yang diamankan di antaranya ada yang dipasarkan di Kalsel, dan provinsi lain tapi kita ringkus saat melintasi di Kalsel,” ujarnya kepada wartawan.
Melalui pengungkapan kasus ini diperkirakan sekitar 309.123 orang bebas dari potensi penyalahgunaan narkotika, lanjutnya. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
“Negara juga diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp1,84 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang yang dapat ditekan berkat keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


