Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 544,38 Gram Sabu, 26 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel musnahkan 544,38 gram sabu, hasil pengungkapan periode Maret hingga Mei 2025, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).
Dari periode tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 26 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui KBO Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin menyampaikan, pengungkapan ini terdiri dari 17 laporan polisi, 3 kasus di bulan Maret, kemudian 12 kasus di bulan April dan 2 kasus di bulan Mei.
“Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sebelum barang bukti sabu dimusnahkan, terlebih dahulu diambil sample secara acak oleh tersangka perempuan, Hulwatun Nisa untuk memastikan keaslian barang bukti.
Selanjutnya, setelah sabu dinyatakan reaktif oleh perwakilan BPOM, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.
Hulwatun Nisa adalah pengedar sabu perempuan yang ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Maret 2025 lalu. Dia ditangkap bersama teman prianya tersangka Riduan di Jalan Prona, Pemurus Baru, Banjarmasin, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 52,56 gram.