Dituntut 12 Tahun Bui, SYL: KPK Tidak Pertimbangkan Langkah Luar Biasa Hadapi Covid-19
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan tindakan yang di ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.
Hal ini disampaikan SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL usai sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
SYL pun menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia di awal tahun 2020. Ia menyebut, Presiden RI Joko Widodo meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untun mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary,” kata SYL.
“Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” ucap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Tidak hanya itu, SYL pun menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.
“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL.
“Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.