Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh di Kompleks Taekwondo Sultan Adam Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh di Kompleks Taekwondo Sultan Adam Minta Keringanan Hukuman

BANJARMASIN, KN – MASIH ingat kasus pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara lima bulan silam ?
Kasus yang sempat menggetarkan Kota Banjarmasin ini kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dengan terdakwa Muhammad Isra (38)Selasa (21/11/2023)

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Isra karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan juga pencurian dan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Isra menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Baca Juga: Paman Birin Ingatkan Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Daerah

Terdakwa Isra yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun meminta keringanan kepada Majelis Hakim.”Minta keringanan yang mulia. Ibu saya sakit-sakitan. Dan saya mengakui saya salah,” kata Isra.

Majelis Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, dan JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Oleh Majelis Hakim, permohonan terdakwa Isra pun akan dipertimbangkan dalam membuat putusan nantinya.”Nanti akan kami pertimbangkan,” kata Jamser Simanjuntak.

Sidang pun ditunda, dan rencananya akan kembali digelar sekitar dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui terdakwa Muhammad Isra pada 30 Juni 2023 melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Zarkasi (51) di tempat tinggal korbannya Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terdakwa mengaku dirinya mendapatkan pelecehan dari korban, hingga kemudian menghabisinya menggunakan cangkul yang ditemukannya di lokasi kejadian.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa, hingga menghebohkan warga sekitar.

Sejumlah barang berharga miliki korban pun dibawa hingga kemudian dijual, dan pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Medan.

Penulis/ Editor; Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *