BERITA UTAMA Hukum

Divonis 5 Tahun, Eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim Wajib Kembalikan Rp45 Miliar di Kasus Korupsi Gas PGN

Divonis 5 Tahun, Eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim Wajib Kembalikan Rp45 Miliar di Kasus Korupsi Gas PGN

Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim (Foto: Ist)

Jakarat, Kakinews.id – Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT IAE. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan Iswan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Iswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3.333.723,19 dolar AS yang dikonversi menggunakan kurs Rp13.514 per dolar AS, sehingga totalnya mencapai Rp45.051.935.189,66 atau sekitar Rp45 miliar.

Majelis hakim menjelaskan, apabila nilai harta benda yang telah disita melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka sisa harta tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Namun, apabila harta benda yang ada tidak mencukupi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta lain milik terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ni Kadek.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Iswan dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, Iswan diadili bersama mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya. Keduanya didakwa terlibat dalam skema advance payment kerja sama jual-beli gas dan dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN yang diduga merugikan keuangan negara.

Jaksa sebelumnya menyebut perbuatan Iswan dan Danny telah menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *