Divonis Penjara 10 Tahun, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Banding
Andhi Pramono akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara gratifikasi senilai 58,9 miliar. Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu tak banyak bicara usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk dirinya.
“Saya akan banding,” kata Andhi singkat usai ditanya majelis hakim soal upaya hukum setelah putusan ini, Senin, 1 April 2024. Usai persidangan ditutup, Andhi langsung meninggalkan ruangan dan bergeming.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara gratifikasi Andhi Pramono. Sebelumnya JPU menuntut Andhi dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu tidak mengakui perbuatannya.
Adapun dua hal yang meringankan adalah Andhi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. Perkara Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi, merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.