Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pengelolaan Limbah B3
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) domestik dan limbah cair bagi pelaku usaha.
Kegiatan berlangsung di gedung Agung Lantai II, Kamis (11/12/2025).
Dihadiri para pelaku usaha serta instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan limbah.
Bupati HSU, H Sahrujani saat membuka kegiatan ini berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait tentang prosedur pengelolaan limbah B3 dan mendorong regulasi, kepatuhan termasuk terhadap kewajiban pelaporan dan izin pengelolaan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan limbah B3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” kata Bupati Sahrujani.
Dikatakannya, limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko besar, baik bagi masyarakat maupun ekosistem.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkewajiban memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen menjaga hulu sungai utara tetap bersih, sehat, dan aman bagi generasi mendatang dengan pengelolaan limbah B3 yang baik, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan kualitas hidup masyarakat ????? terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Sahrujani menyoroti pentingnya pengelolaan limbah khususnya bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), limbah rumah sakit, dan bengkel motor.
“Tolong perhatikan tentang pengelolaan limbah B3 yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tutupnya.
Kepala Disperkim LH HSU, Masrai Syawfajar Nejar menekankan pentingnya penanganan yang benar untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa limbah B3 adalah zat atau energi yang berpotensi mencemari lingkungan, merusak kesehatan, dan mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup.
Pengelolaan limbah B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan residu akhir, sesuai Permen LHK Nomor 6/2021.
Kepatuhan pengelolaan limbah B3 bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab sosial. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, pembekuan izin, atau pidana lingkungan.

