BERITA UTAMA Hukum

DPR Ditinggal, Prancis Dipilih: Jejak Perintah Jokowi di Kasus Kuota Haji

DPR Ditinggal, Prancis Dipilih: Jejak Perintah Jokowi di Kasus Kuota Haji

Jokowi (kanan) dan Yaqut Cholil Quomas (kiri) (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Mangkirnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari panggilan Panitia Khusus DPR RI soal skandal kuota haji kini terbuka lebar. Di balik absennya Yaqut, muncul bayang-bayang perintah politik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi, dalam siniar YouTube AKbar Faizal Uncensored sebagaimana dipelototi Kakinews.id, Jumat (16/1/2026). Islah menegaskan, semula Yaqut berniat memenuhi panggilan Pansus dan siap membuka seluruh fakta di hadapan DPR, termasuk menjelaskan kebijakan kuota haji 50:50 yang menuai polemik.

Menurut Islah, sebelum hadir ke DPR, Yaqut lebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi. Kepada Presiden, Yaqut menyatakan kesiapannya untuk bersaksi secara jujur dan terbuka. Namun niat itu justru berujung pada langkah politik yang mematikan ruang klarifikasi di parlemen.

Pada saat bersamaan, Indonesia mendapat undangan konferensi perdamaian di Prancis. Awalnya, Jokowi menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menghadiri forum tersebut. Tetapi setelah Yaqut menyampaikan niatnya hadir ke Pansus, Jokowi menerbitkan surat reposisi: Prabowo dicoret, Yaqut ditunjuk menggantikan sebagai wakil Presiden ke Prancis.

“Itu supaya Gus Yaqut tidak datang ke Pansus. Itu perintah Presiden,” tegas Islah. Ia menyebut, Yaqut sendiri mengaku tak pernah memahami alasan mendadak dirinya dipindahkan untuk tugas luar negeri tersebut.

Islah menilai keputusan itu sebagai upaya sistematis menutup panggung DPR. Padahal, Pansus adalah ruang konstitusional bagi Yaqut untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan kuota haji yang dipersoalkan publik. “Ini justru kesempatan emas, tapi dipadamkan,” kata Islah.

Pernyataan paling telak muncul saat Islah mengutip pengakuan Yaqut. “Saya sudah tanya ke Pansus, lawan saya ada dua: Pansus dan Presiden,” ujarnya. Di hadapan pilihan itu, Yaqut memilih tunduk pada perintah Presiden dan terbang ke Prancis.

Kisah ini menempatkan absennya Menag bukan sekadar mangkir administratif, melainkan potret telanjang tarik-menarik kekuasaan. Pansus DPR dilemahkan, transparansi dikunci, dan tanggung jawab publik ditukar dengan surat tugas ke luar negeri.

Yaqut tersangka di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Bantahan Yaqut

Gus Yaqut akhirnya angkat bicara soal penetapan status tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menyatakan tidak melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut mengaku penetapan status tersangka ini mengejutkan dirinya dan keluarga.

“Anak istri saya pasti shok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak,” kata Gus Yaqut, Kamis (15/1/2026).

Dia mengaku mencoba menjelaskan persoalan yang tengah dihadapi kepada keluarga secara hati-hati.

“Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” tegasnya.

Yaqut menegaskan dirinya tidak melakukan praktik rasuah, apalagi memakan uang jamaah haji. Sebab, keuangan haji seluruhnya diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji,” sebutnya.

Ia meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.

“Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *