DPR Hantam Klaim Jokowi soal UU KPK: Tak Teken Bukan Berarti Tak Bertanggung Jawab
Jokowi (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak terlibat dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai klaim tersebut tidak selaras dengan fakta proses pembentukan undang-undang yang melibatkan pemerintah sejak awal hingga akhir.
Menurut Abdullah, revisi UU KPK bukanlah proses yang berdiri sendiri di DPR. Pemerintah, kata dia, secara resmi mengirimkan wakil untuk membahas rancangan undang-undang bersama legislatif. Artinya, secara politik maupun administratif, pemerintah berada di dalam proses itu, bukan di luar.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” tegas Abdullah.
Ia juga menyoroti tahap akhir pembentukan undang-undang, yakni pengundangan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo. Abdullah menilai langkah tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“UU tersebut diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” ujarnya.
Bagi Abdullah, fakta administratif ini menegaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden tidak serta-merta menghapus tanggung jawab politik maupun kelembagaan pemerintah atas lahirnya revisi UU KPK. Ia menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, undang-undang tetap sah berlaku setelah disahkan DPR dan diundangkan pemerintah.
Ia merujuk ketentuan konstitusi yang menyatakan undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disetujui DPR, meskipun tidak ditandatangani Presiden.
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal itu tidak berpengaruh apa-apa. Undang-undang tetap berlaku dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tegasnya.
Polemik ini kembali memanas seiring munculnya wacana mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan mantan pimpinan KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, Joko Widodo justru menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. “Ya, saya setuju, bagus,” ujarnya saat menanggapi usulan pengembalian aturan lama.
Namun bagi Abdullah, dukungan terhadap pengembalian UU lama tidak bisa meniadakan fakta bahwa revisi 2019 lahir melalui proses resmi yang melibatkan pemerintah secara penuh. Ia menegaskan, tanggung jawab atas produk hukum tidak bisa dihapus hanya karena tanda tangan Presiden tidak tercantum di lembar pengesahan.

