Pemkab Balangan

DPRD Balangan Sampaikan 12 Raperda Propemperda 2026 dan Tetapkan Pansus

DPRD Balangan Sampaikan 12 Raperda Propemperda 2026 dan Tetapkan Pansus
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan dalam rangka penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Paringin, Senin (12/01/2026).(Foto : MCBalangan)

KAKINEWS.ID, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balangan terhadap Raperda Propemperda 2026, Senin (12/01/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta masyarakat atas perhatian, kritik, dan masukan yang telah diberikan, sehingga 12 Raperda tersebut dapat disusun dan diajukan.

“Seluruh Raperda ini memiliki tujuan yang sama, yakni mengakomodasi kepentingan masyarakat, kemaslahatan umum, serta mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.

Wakil Bupati berharap seluruh Raperda yang telah disampaikan dapat dibahas dan dimatangkan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Balangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Rizkan menyampaikan bahwa dari 12 Raperda yang dibahas, tujuh merupakan usulan pemerintah daerah dan lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Balangan.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat segera dilakukan oleh DPRD, sehingga dapat cepat menghasilkan Perda yang benar-benar berdampak bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” harapnya.

Adapun 12 Raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Selain itu, Raperda juga mencakup jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat.

Raperda lainnya meliputi penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *