Pemkab Batola

DPRD Batola Panggil Dinas PMD Terkait Mekanisme Pembentukan PT BUMDes

DPRD Batola Panggil Dinas PMD Terkait Mekanisme Pembentukan PT BUMDes

Kaki News, Marabahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Batola Rabu (21/05/2025) lalu.

Adapun maksud pemanggilan tersebut, terkait dengan rencana pendirian Perusahaan Desa Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

PT Desa ini di inisiasi oleh Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, gagasan ini sebelumnya telah di perkenalkan kepada para kepala desa se batola.

Tujuan dari pembentukan PT Desa ini sebenarnya bagus, yaitu untuk mendorong BUMDes sebagai motor penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (APBDes).

Namun sayangnya langkah ini dinilai rawan konflik kepentingan, serta belum adanya kesiapan di tingkat Desa juga minimnya sosialisasi tentang gagasan tersebut.

Di kesempatan Dengar pendapat, sejumlah anggota dewanpun mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa. Termasuk penyertaan modal sebesar RP200 juta dari dana desa masing masing desa juga legalitasnya.

Begitu juga dengan diposisikanya kepala desa sebagai direktur jika PT Desa tersebut terbentuk menjadi peringatan legeslator.

“Kami belum bisa menerima tentang rencana PT Desa, semua harus di kaji ulang, termasuk penyertaan modal Rp200 juta yang di bebankan kepada tiap desa. Kalau angka tersebut dikalikan semua desa tentunya berapa miliar rupiah dana desa terkumpul untuk pembentukan PT Desa. Tegas Nanang Kadri SH dari fraksi golkar.

Ia juga menghawatirkan penyertaan kepala desa sebagai direktur PT Desa”Hati hati jika hal ini terjadi maka rawan konflik kepentingan”. Ucapnya.

Dari pemaparan Dinas PMD Batola diketahui bahwa dasar pendirian PT Desa merujuk pada undang undang cipta kerja, peraturan pemerintah tentang BUMDes dan peraturan minteri Hukum dan HAM.

Tanggapan DPRD Batola, menyarankan agar penguatan Hukum dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).

Begitu juga halnya dengan keterlibatan posisi PT Mutiara Barito Kuala satu dalam struktur program serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabanya. Karena PT Barito Kuala satu belum jelas status posisinya apakah BUMD atau swasta murni ataukah mitra strategis.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *