Pemkab Batola

DPRD Batola Rapat Paripurna Persetujuan Revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Batola Rapat Paripurna Persetujuan Revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Kaki News, Marabahan – ‎Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Ke-17 Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024. Sidang dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Ketua DPRD beserta Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretarias Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, Camat serta para Kabag, dilaksanakan di Ruang Sidang Lt.III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa (10/06).

‎Bupati Barito Kuala dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo, sampaikan rapat berkenaan dengan persetujuan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahwa rapat paripurna ini katanya menjadi momentum yang sangat berharga untuk bersama-sama memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik.

Perubahan terhadap Perda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang berkembang serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan revisi ini, kita berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung berbagai program strategis.

‎Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024. Dijelaskan bahwa APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 merupakan salah satu dokumen yang menjadi sumber penyelenggaraan kegiatan kepemerintahan di tahun 2024 dan sebagai tahun mendekati akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Barito Kuala tahun 2005 – 2025. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Barito Kuala tahun 2024 akan melengkapi LKPJ yang telah disampaikan sebelumnya, khusus melengkapi materi dari sisi penganggaran, baik yang meliputi realisasi anggaran pendapatan, realisasi anggaran belanja maupun yang mencakup pembiayaan yang tertuang dalam APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024.

Kinerja yang diwujudkan sepanjang Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang dilaksanakan dengan ketekunan, kerja keras serta komitmen tinggi untuk mewujudkan Barito Kuala “Satu” (Sejahtera, Agamis, Terpadu Dan Unggul), hingga LKPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 yang diaudit BPK-RI di Tahun 2025, tetap mampu dipertahankan kerja pengelolaan keuangan, aset dan kinerja dengan kategori Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP kali ini merupakan opini WTP kesepuluh yang diterima secara berturut-turut.

Di akhir sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan yang mendukung belanja pada APBD Tahun 2024, masing-masing sesuai hakikinya, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik. Dalam arti perencanaan dan pemanfaatan anggaran dilakukan dengan pengelolaan yang lebih profesional, lebih terencana, memenuhi standar akuntansi pemerintah dengan operasionalisasi sesuai prinisp-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Harapan kita semua, semoga dalam tahapan proses atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, menuju proses disetujui dan ditetapkannya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, menjadi sebuah peraturan daerah.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *