Hukum dan Kriminal

Dua Bos Sugar Group Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA

Dua Bos Sugar Group Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA

Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya telah mencegah dua bos PT Sugar Group Companies (SGC) atas nama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencegahan tersebut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak April 2025 lalu terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Anang menjelaskan bahwa upaya cegah yang dilakukan terhadap Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul tersebut untuk mempermudah proses penyidikan perkara TPPU terdakwa Zarof Ricar. “Jadi memang benar kalau dua nama itu sudah dicegah oleh penyidik ya,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/7).

Menurut Anang, kedua bos PT SGC tersebut juga sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. Anang juga mengatakan tidak menutup kemungkinan keduanya bakal diperiksa lagi sebagai saksi terkait perkara tersebut.

“Beberapa hari lalu keduanya juga sudah diperiksa tim penyidik ya. Nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya. 

Pemeriksaan terhadap Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul tersebut dilakukan tim penyidik pada hari Rabu 23 Juli 2025.  

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU terdakwa Zarof Ricar. Namun sayangnya, pihak Kejagung belum memberikan informasi perihal yang telah didalami terhadap kedua saksi tersebut. (Bisnis.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *