Dua Eks Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Dugaan Korupsi Rp9,2 Miliar

Banjarmasin – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara atau di perbankan kembali lagi terjadi.
Kali ini pelakunya dua oknum karyawan Bank BRI cabang Kotabaru yaitu Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty atau Mama Vega dan persidangannya telah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (;2/7/2025 ) siang.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi D SH. Dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rahadiannor SH.
Adapun sidang kali ini agenda pembacaan dakwaan bagi kedua terdakwa Dika dan Selvi oleh JPU M.Rafi SH dari Kejari Kotabaru. Dimana dalam dakwaan keduanya bersama sama melakukan dugaan korupsi pada bank BRI hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.
JPU M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 – 2023.
“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” terangnya saat ditemui awak media usai sidang.
Saat kasus ini terjadi terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru. Beralamat di JI. Pangeran Indera Kesuma Negara No.12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Dalam perkara ini yang bersangkutan didakwa telah melanggar primair pasal 2
Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Dan lebih Subsidair pasal 12 hurup b Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.