Dua Lembaga Baru Bentukan Prabowo Menunggu Keputusan Hasil KPU

Kementerian atau lembaga baru yang direncanakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan dibentuk setelah ada penetapan hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Itu masih tunggu keputusan KPU dulu,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran sudah ancang-ancang untuk membentuk kementerian atau lembaga baru di bawah kepemimpinannya. Dua di antaranya adalah kementerian yang mengurus program makan siang gratis, serta Badan Penerimaan Nasional (BPN).
Gibran mengaku Prabowo sudah membahas tentang kementerian tersebut dengannya. Ia pun berencana menemui Ketua Umum Partai Gerindra itu untuk membahas hal tersebut.
“Sudah (dibicarakan dengan Prabowo). Nanti malam saya ketemu,” kata Wali Kota Solo itu saat ditemui di Balai Kota Solo, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Gibran menambahkan ia dan Prabowo juga akan membicarakan hal-hal lain. Namun, Gibran enggan membeberkan materi yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. “Ada beberapa hal. Nanti nggih (ya),” ujar Gibran.
Wacana pembentukan kementerian baru untuk mengurus makan siang gratis pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Budiman Sudjatmiko. Ia mengatakan rencana pembentukan kemenko baru ini dikarenakan janji kampanye Prabowo-Gibran tersebut butuh pendekatan khusus.
Sementara itu, terkait pembentukan BPN menurut Anggota Dewan Pakar TKN Drajad Wibowo telah ada di visi-misi Prabowo-Gibran. Drajad mengatakan rencana pembentukan BPN ini merupakan salah satu program prioritas Prabowo-Gibran apabila terpilih. Maka itu, pembentukan BPN akan langsung dikebut begitu Prabowo-Gibran benar-benar dilantik menjadi presiden.
“Jadi mandat Badan Penerimaan Negara itu langsung dari rakyat, jadi partai manapun yang akan melawan itu, itu pasti akan bertentangan dengan perintah rakyat,” kata Drajad pada Senin, (19/2/2024).
Adapun mekanisme yang dipilih dalam pembentukan BPN tersebut adalah melalui Undang-Undang. “Sebenarnya pakai peraturan pemerintah bisa, tapi cantolannya nanti kontroversial dan kurang kuat. Saya lebih senang pakai UU, jadi nanti seperti BIN [Badan Intelijen Negara], Polri, TNI, itu kan dia basisnya UU,” kata dia.
Drajad mengatakan Prabowo-Gibran berharap dengan pembentukan BPN ini maka sumber-sumber penerimaan negara akan lebih bisa dimaksimalkan. Dengan adanya BPN ini, kata dia, diharapkan rasio perpajakan atau tax ratio juga bisa ditingkatkan.